Wagub Kaltim Keluhkan Dana Perimbangan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi beberapa masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi beserta jajaran. Selain itu, ia menilai positif keluhan Wagub Kaltim terkait tidak adanya perimbangan dana (anggaran) untuk Provinsi Kalimantan Timur dari pemerintah pusat, serta tidak adanya aturan pajak alat-alat berat. Soal dana perimbangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
“Ada beberapa yang sangat menarik untuk dibahas dan ditindaklanjuti. Salah satunya adalah tentang dana perimbangan. Wagub Kaltim menilai selama ini dana yang masuk ke Kaltim tidak seimbang dengan kekayaan alam yang sudah dihasilkan provinsi ini. Meskipun hal ini harus dikaji terlebih dahulu. Namun kami mendukung adanya perimbangan dana yang dihasilkan suatu daerah dengan apa yang diterima. Ini semata untuk memenuhi unsur keadilan,” ujar AdAng sesaat setelah mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Wagub Kaltim Hadi Mulyadi beserta jajaran di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (18/3/2019).
Selain itu, lanjut Adang, Wagub Kaltim juga memberi masukan terkait perpajakan. Pasalnya selama ini, alat-alat berat di Provinsi Kaltim yang notabene dimiliki oleh perusahaan besar tidak dikenai pajak. Padahal mobil saja yang dimiliki oleh masyarakat dikenai pajak kendaraan. Alhasil, di Provinsi Kaltim terdapat banyak alat berat, tapi tidak menjadi penyumbang devisa bagi provinsi tersebut. Atau dengan kata lain tidak bisa ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Jadi selama ini alat-alat berat yang ada di Kaltim tidak dikenakan pajak. Padahal mobil saja yang dimiliki oleh masyarakat dikenai pajak kendaraan. Lah kok ini yang jelas-jelas alat berat punya perusahasn besar tidak dikenakan pajak. Ini kan sangat aneh. Akibatnya alat berat terus bertambah, tapi tidak menghasilkan apa-apa untuk provinsi ini. Di sini sangat jelas diperlukan aturan hukum yang kuat (undang-undang) yang mengatur hal tersebut, tidak hanya sebatas peraturan daerah (perda),” papar Adang.
Oleh karena itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung masukan yang dipaparkan Wagub Kaltim tersebut. Hal ini semata untuk perkembangan dan pertumbuhan provinsi tersebut. DPR RI sebagaimana fungsinya, baik fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk masyarakat Kaltim melalui Wagub Kaltim. (ayu/sf)